Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan sebuah surat edaran Ketua Gugus Tugas Covid-19 di Kota Bekasi Nomor: 556/1/33/SET.Covid-19 tertanggal 25 Januari 2021. Dimana Kementerian Dalam Negeri ini merilis instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 yang menjelaskan tentang perpanjangan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian Corona Virus Disease (2019). Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi Nomor 556 ini merupakan slaah satu upaya pemulihan ekonomi serta penanganan penyebaran virus covid-19 terhadap monitoring dan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan di kota Bekasi smapai dengan tanggal 8 Februari 2021.
Melalui edaran ini, pemerintah kota Bekasi akan mengatur waktu operasional untuk kegiatan hiburan malam umum.
Dimana klub malam buka pukul 16.00 sampai dnegan pukul 20.00 WIB. Untu Bar boleh buka pukul 16.00 sampai dengan pukul 20.00. Karaoke boleh buka pukul 12.00 sampai dnegan pukul 20.00. Bioskop mulai buka pukul 12.00 sampai dengan pukul 20.00. Pub buka pukul 12.00 sampai dengan pukul 20.00. dan Billyard mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Untuk panti pihaj refleksi/ SPA buka pukul 12.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB. Untuk arena permainan anak gelanggang permainan mekanik pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.000 WIB.
Sedangkan untuk kegiatan rumah makan baik restoran dan usaha lainnya baik café dine in makan di tempat diperbolehkan hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Untuk rumah makan, restoran, dan usaha sejenisnya seperti café, kegiatan livemusic tidak diperbolehkan. Untuk penyelenggara acara wedding di hotel, mice/ gedung pertemuan, pihak catering, dan lainnya diperbolehkan menyelenggarakan acara di mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan pola penyajian makanan yang tidak menyajikan prasmanan dan hanya memperbolehkan menggunakan box atau hampers. Tidak hanya itu saja, tetap melaksanakan protocol kesehatan dan tetao menjaga dri berbagai kerumunan dan menerapkan physical distancing. Untuk kapasitas pengunjung dan tamu yaitu sebesar 25% dari total kapasitas ruangan.